Home

Tampilkan postingan dengan label Entreprenuer. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Entreprenuer. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 Februari 2014

Bagaimana Cara Merekrut Karyawan Dengan Mudah ?




Pertanyaan ini gampang – gampang susah. Mungkin buat bapak – bapak yang mempunyai sebuah usaha ingin memperkerjakan karyawan yang mumpuni kadang menjadi terkendala dengan beberapa hal, mulai susahnya tenaga terampil, kurangnya informasi, bahkan kadang – kadang membutuhkan proses yang rumit dan berbelit – belit. Saya hanya sekedar share dari apa yang saya tahu terkait perekrutan pegawai. Yah, siapa tahu ini bermanfaat buat bapak – bapak atau ibu – ibu. Semoga saja. Berikut ini tipsnya :

1.    Hubungkan perusahaan anda dengan perguruan tinggi lokal atau sekolah – sekolah kejuruan

Intruktur dari berbagai program bisnis terkait dengan usaha bapak dapat menjadi jalan pintas berharga untuk perekrutan karyawan. Dekati kampus yang mendidik siswanya dengan keahlian yang sesuai dengan bidangnya. Mungkin anda wajib memperkenalkan diri ke institusi yang bersangkutan, menjelaskan apa yang anda butuhkan, dan meminta rekomendasi yang cocok jenis karyawan usaha anda.

2.    Terlibat dengan perguruan tinggi lokal dalam program pelatihan magang.

Program magang mahasiswa selalu mencari pengusaha seperti usaha Bapak untuk menyediakan penempatan pekerjaan yang cocok bagi mereka. Anda mungkin begitu mendesak untuk mendapatkan karyawan dengan keterampilan saat ini. Mungkin ini solusi sementara anda mendapatkan karyawan terampil dengan cara murah dan aman, bisa juga anda mengontraknya untuk bekerja paruh waktu.

Rabu, 05 Februari 2014

Tentang Perseroan Terbatas (PT)


Pengertian PT (Perseroan Terbatas)

Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham – saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham – saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Perseroan Terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang perusahaan tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar – kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Pembagian Wewenang Dalam PT (Perseroan Terbatas)

Dalam Perseroan Terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga – tenaga ahli dalam bidangnya (profesional). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi dan komisaris

Selasa, 04 Februari 2014

Tentang CV ( Commanditaire Vennontschap )


Pengertian CV

CV atau Commanditaire Vennontschap yang biasa disebut Persekutan Komanditer adalah suaut perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter) dan diatur dalam KUHD

CV pada konsepnya merupakan pemitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Kehadiran mitra diam adalah ciri utama dari CV atau permitraan terbatas.

Dalam soal pengurusan Persekutan, sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipan dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadai untuk keseluruhan

Dalam CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer.

Dasar Hukum CV Diatur Dalam KUHD

Dasar hukum pendirian CV diatur dalam KUHD, khususnya pasal 19 s/d 21 yang mengatur tentang Persekutuan Komanditer. Tentu juga tidak lupa KHUP Perdata, sebagaimana konsep awalnya merupakan Peresekutuan atas dasar Perjanjian.

Berikut ini kutipan pasal 19 s/d 21

Pasal 19

Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung – renteng untuk keseluruhannya dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang.

Jenis Badan Usaha di Indonesia


Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataanya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha dalah lembaga sementara perushaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor – faktor produksi.

1.    Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas – asas kekeluargaan


2.    BUMN

BUMN atau Badan Usaha Milik Negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero

·      Perum

Perum adalah Perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun, perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagaian saham Perum tersebut kepada public (go public) dan statusnya diubah menjadi persero