Home

Selasa, 04 Februari 2014

Tentang CV ( Commanditaire Vennontschap )


Pengertian CV

CV atau Commanditaire Vennontschap yang biasa disebut Persekutan Komanditer adalah suaut perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter) dan diatur dalam KUHD

CV pada konsepnya merupakan pemitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Kehadiran mitra diam adalah ciri utama dari CV atau permitraan terbatas.

Dalam soal pengurusan Persekutan, sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipan dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadai untuk keseluruhan

Dalam CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer.

Dasar Hukum CV Diatur Dalam KUHD

Dasar hukum pendirian CV diatur dalam KUHD, khususnya pasal 19 s/d 21 yang mengatur tentang Persekutuan Komanditer. Tentu juga tidak lupa KHUP Perdata, sebagaimana konsep awalnya merupakan Peresekutuan atas dasar Perjanjian.

Berikut ini kutipan pasal 19 s/d 21

Pasal 19

Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung – renteng untuk keseluruhannya dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang.

Suatu perseroan dapat sekaligus berwujud firma terhadap persero – persero firma di dalamnya dan perseroan komanditer terhadap pemberi pinjaman uang. (KUHD. 16, 20, 22 dst.)


Pasal 20

Dengan tidak mengurangi kekecualian yang terdapat dalam pasal 30 alinea kedua, maka nama persero komanditer tidak boleh digunakan dalam firma. (KUHD 19-21)

Persero ini tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan tersebut, biar berdasarkan pemberian kuasa sekalipun. (KUHD 17, 21, 32.)


Ia tidak ikut memikul kerugian lebih daripada jumlah uang yang telah dimasukkannya dalam perseroan atau yang harus dimasukkanya, tanpa diwajibkan untuk mengembalkan keuntungan yang telah dinikmatinya. (KUHPerd. 1642 dst.)

 Pasal 21

Persero Komanditer yang melanggar ketentuan – ketentuan alinea pertama atau alinea kedua dari pasal yang lain, bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk keseluruhnya terhadap semua utang dan perikatan perseroan itu. (KUHD 18)

Status Hukum CV

Pelu diingat bahwa CV BUKANLAH “BADAN HUKUM” melainkan “BADAN USAHA”. Kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Penyetoran modal pendiri CV, didalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut.


Dokumen yang dibutuhkan untuk Pendirian CV

Documen yang dibutuhkan untuk mengurus pembuatan Persekutuan Komanditer (CV) diantaranya

§  Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
§  Foto copy KK Penanggung jawab / Direktur
§  Pas Photo penanggung jawab ukuran 3 X 4 = 2 lbr berwarna
§  Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
§  Copy Surat Kontrak / Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
§  Surat keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan)
§  Kantor berada di wilayah Perkantoran / Plaza, atau Ruko atau tidak berada di wilayah pemukiman.
§  Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1 – 2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP
§  Siap di survey
Lama Waktu Pendaftaran CV

Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus pendaftaran Persekutuan Komanditer (CV) adalah sebagai berikut :

1.     Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris, 2 – 3 hari
2.     Surat Keterangan Domisili Perusahaan, 4 – 5 hari
3.     NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak, 1- 2 hari
4.     Pendaftaran ke Pengadilan, 4 – 5 hari
5.     SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan termaksuk Inspeksi, 10 – 12 hari
6.     TDP – Tanda Daftar Perusahaan, 10 – 12 hari

Total Waktu yang dIbutuhkan untuk membuat Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) adalah 31 – 39 hari.


Hasil Pendirian CV

Dokumen yang di dapat setelah membuat CV selesai :
1.     Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
2.     Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3.     NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
4.     Pengesahan Pengadilan
5.     SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
6.     TDP (Tanda Daftar Perusahaan)


Pembagian Keuntungan dalam CV

Berdasarkan kententuan pasal 1633 KUH Perdata, sekutu komanditer mendapat keuntungan sesuai dengan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Persekutuan.

Jika dalam anggaran dasar tidak ditentukan, maka sekutu komanditer mendapat keuntungan sesuai dengan jumlah pemasukannya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar