Badan
Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataanya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha
dalah lembaga sementara perushaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor – faktor produksi.
1.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas – asas
kekeluargaan
2.
BUMN
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara ialah badan usaha yang
permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai
badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam
yaitu Perjan, Perum dan Persero
·
Perum
Perum adalah Perjan yang sudah
dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit
oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status
pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun, perusahaan masih merugi meskipun
status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual
sebagaian saham Perum tersebut kepada public (go public) dan statusnya diubah
menjadi persero
·
Persero
Persero adalah salah satu
badan usaha yang dikelola oleh negara atau daerah. Berbeda dengan Perum atau
Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan
yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal Pendirianya berasal sebagian
atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham – sahama.
Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus pegawai swasta.
Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini
tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri – ciri
Persero adalah:
§ Tujuan
utamanya mencari laba (Komersial)
§ Modal
sebagaian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang
berupa saham – saham
§ Dipimpin
oleh direksi
§ Pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta
§ Badan
usahanya ditulis PT (nama perusahaaan) (Persero)
§ Tidak
memperoleh fasilitas negara
Contoh Perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara
lain :
§ PT
Garuda Indonesia Airways (Persero)
§ PT
Angkasa Pura (Persero)
§ PT
Pertamina (Persero)
§ PT
Tambang Bukit Asam (Persero)
§ PT
Aneka Tambang (Persero)
§ PT
PELNI (Persero)
§ PT
Perusahaan Listrik Negara (Persero)
§ PT
Pos Indonesia (Persero)
§ PT
Kereta Api Indonesia (Persero)
§ PT
Telkom (Persero)
3.
BUMS
BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta adalah Badan Usaha yang
dimiliki oleh swasta. Badan usaha ini sepenuhnya dikelola dan permodalannya
dari pihak swasta. Berikut ini dijelaskan beberapa jenis BUMS yang ada di
Indonesia
·
Perusahaan
Perorangan
Perusahaan Perorangan
adalah perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh satu orang sebagai pemilik
dan penanggung jawab. Utang perusahaan berarti utang pemiliknya. Dengan
demikian seluruh harta kekayaan si pemilik jadi jaminan perusahaan. Badan usaha
seperti ini tidak perlu berbadan hukum, walaupun jika ingin, boleh dilakukan.
Keuntungan Perusahaan
Perorangan :
§ Keuntungan
menjadi milik sendiri
§ Mudah
mendirikannya
§ Tidak
perlu berbadan hukum
§ Rahasia
perusahaan terjamin
§ Biaya
organisasi rendah karena organisasi tergolong sederhana
§ Aktivitasnya
relative simple
§ Manajemennya
fleksibel
Sedangkan kekurangannya :
§ Modal
tidak terlalu besar
§ Aset
pribadi sulit dibedakan dengan aset perusahaan
§ Perusahaan
sulit berkembang karena kurangnya ide – ide
§ Pengelolaan
tergantung kemampuan si pemilik
§ Kelangsungan
perusahaan kurang terjamin
§ Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas
·
Perusahaan
Persekutuan
Perusahaan persekutuan
(partnership) adalah perusahaan yang memiliki 2 permodal atau lebih. Ada 3
bentuk perusahaan persekutuan, yaitu :
§ Perseroan
(Maatschap)
§ Firma
§ CV
(Comanditer Veenonscaft)
Tidak seperti dua bentuk
lainnya, dalam CV dikenal adanya sekutu aktif dan sekutu pasif (silent
partner). Sekutu aktif adalah sekutu yang memberikan modal (uang) dan tenaganya
untuk kelangsungan perusahaan. Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan
modalnya saja dan tidak ikut campur dalam urusan operasional. Pembagian
keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan.
Pada perusahaan berbentuk
firma, para sekutu harus menyerahkan kekayaannya sesuai yang tertera di akta
pendirian. Maka konsekuensi yang dialami tidak berbeda dari perusahaan
perorangan. Apabila firma didirikan secara resmi, maka harus didaftrakan ke
Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
Sedangkan dalam
perusahaan berbentuk CV (Persekutuan Komanditer ), pendirian perusahaan harus
menggunakan akta dan harus didaftarkan. Lebih kurang, ciri – ciri CV dan Firma
hampir sama, CV juga tidak memiliki kekayaan sendiri atau bukan merupakan badan
hukum.
Kelebihan Perusahaan
Persekutuan :
§ Permodalannya
lebih besar dari perusahaan perorangan
§ Kelangsungan
hidup perusahaan lebih lama
§ Pengelolaan
lebih mudah dan professional karena banyak pengelolanya
§ Ide
– ide inovasi lebih lancar mengalir
Kekurangannya
§ Kerahasian
perusahaan tidak terjamin
§ Mudah
terjadi konflik antar pemilik modal
§ Adanya
pemilik modal yang tidak bertanggung jawab
Perusahaan Perseroan
Perusahaan Perseroan
adalah perusahaan yang semua modalnya berbentuk saham, yang jenis peredaranya
tergantung jenis saham tersebut. Perusahaan perseroan dikelola secara
profesional. Biasanya, perusahaan – perusahaan ini mencantumkan namanya ke dalam
bursa efek, untuk di perjual belikan.
Setelah mendirikan
perusahaan tentunya dibutuhkan rekening bank sebagai alat transaksi perusahaan.
Artikel ini membahas solusi perbankan
untuk perusahaan atau usaha anda. Kemudahan Transaksi, Produk Perbankan dan Layanan
Perbankan yang disediakan menjadi faktor utama memilih bank untuk usaha atau
perusahaan PT atau CV anda. Simak artikel Solusi Perbankan
4.
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan
perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk
sosial dan berbadan hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar