Home

Selasa, 04 Februari 2014

Jenis Badan Usaha di Indonesia


Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataanya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha dalah lembaga sementara perushaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor – faktor produksi.

1.    Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas – asas kekeluargaan


2.    BUMN

BUMN atau Badan Usaha Milik Negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero

·      Perum

Perum adalah Perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun, perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagaian saham Perum tersebut kepada public (go public) dan statusnya diubah menjadi persero


·      Persero

Persero adalah salah satu badan usaha yang dikelola oleh negara atau daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal Pendirianya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham – sahama. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri – ciri Persero adalah:

§  Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
§  Modal sebagaian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham – saham
§  Dipimpin oleh direksi
§  Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
§  Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaaan) (Persero)
§  Tidak memperoleh fasilitas negara

Contoh Perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain :

§  PT Garuda Indonesia Airways (Persero)
§  PT Angkasa Pura (Persero)
§  PT Pertamina (Persero)
§  PT Tambang Bukit Asam (Persero)
§  PT Aneka Tambang (Persero)
§  PT PELNI (Persero)
§  PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
§  PT Pos Indonesia (Persero)
§  PT Kereta Api Indonesia (Persero)
§  PT Telkom (Persero)


3.    BUMS

BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta adalah Badan Usaha yang dimiliki oleh swasta. Badan usaha ini sepenuhnya dikelola dan permodalannya dari pihak swasta. Berikut ini dijelaskan beberapa jenis BUMS yang ada di Indonesia

·      Perusahaan Perorangan

Perusahaan Perorangan adalah perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh satu orang sebagai pemilik dan penanggung jawab. Utang perusahaan berarti utang pemiliknya. Dengan demikian seluruh harta kekayaan si pemilik jadi jaminan perusahaan. Badan usaha seperti ini tidak perlu berbadan hukum, walaupun jika ingin, boleh dilakukan.

Keuntungan Perusahaan Perorangan :

§  Keuntungan menjadi milik sendiri
§  Mudah mendirikannya
§  Tidak perlu berbadan hukum
§  Rahasia perusahaan terjamin
§  Biaya organisasi rendah karena organisasi tergolong sederhana
§  Aktivitasnya relative simple
§  Manajemennya fleksibel

Sedangkan kekurangannya :

§  Modal tidak terlalu besar
§  Aset pribadi sulit dibedakan dengan aset perusahaan
§  Perusahaan sulit berkembang karena kurangnya ide – ide
§  Pengelolaan tergantung kemampuan si pemilik
§  Kelangsungan perusahaan kurang terjamin
§  Tanggung jawab pemilik tidak terbatas


·      Perusahaan Persekutuan

Perusahaan persekutuan (partnership) adalah perusahaan yang memiliki 2 permodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan, yaitu :
§  Perseroan (Maatschap)
§  Firma
§  CV (Comanditer Veenonscaft)

Tidak seperti dua bentuk lainnya, dalam CV dikenal adanya sekutu aktif dan sekutu pasif (silent partner). Sekutu aktif adalah sekutu yang memberikan modal (uang) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan. Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak ikut campur dalam urusan operasional. Pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan.

Pada perusahaan berbentuk firma, para sekutu harus menyerahkan kekayaannya sesuai yang tertera di akta pendirian. Maka konsekuensi yang dialami tidak berbeda dari perusahaan perorangan. Apabila firma didirikan secara resmi, maka harus didaftrakan ke Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).

Sedangkan dalam perusahaan berbentuk CV (Persekutuan Komanditer ), pendirian perusahaan harus menggunakan akta dan harus didaftarkan. Lebih kurang, ciri – ciri CV dan Firma hampir sama, CV juga tidak memiliki kekayaan sendiri atau bukan merupakan badan hukum.

Kelebihan Perusahaan Persekutuan :

§  Permodalannya lebih besar dari perusahaan perorangan
§  Kelangsungan hidup perusahaan lebih lama
§  Pengelolaan lebih mudah dan professional karena banyak pengelolanya
§  Ide – ide inovasi lebih lancar mengalir

Kekurangannya

§  Kerahasian perusahaan tidak terjamin
§  Mudah terjadi konflik antar pemilik modal
§  Adanya pemilik modal yang tidak bertanggung jawab

Perusahaan Perseroan

Perusahaan Perseroan adalah perusahaan yang semua modalnya berbentuk saham, yang jenis peredaranya tergantung jenis saham tersebut. Perusahaan perseroan dikelola secara profesional. Biasanya, perusahaan – perusahaan ini mencantumkan namanya ke dalam bursa efek, untuk di perjual belikan.

Setelah mendirikan perusahaan tentunya dibutuhkan rekening bank sebagai alat transaksi perusahaan. Artikel ini membahas solusi perbankan untuk perusahaan atau usaha anda. Kemudahan Transaksi, Produk Perbankan dan Layanan Perbankan yang disediakan menjadi faktor utama memilih bank untuk usaha atau perusahaan PT atau CV anda. Simak artikel Solusi Perbankan

4.    Yayasan

Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar