Pengertian CV
CV
atau Commanditaire Vennontschap yang biasa disebut Persekutan Komanditer adalah
suaut perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung
menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider dengan satu
orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter) dan diatur dalam KUHD
CV
pada konsepnya merupakan pemitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra
biasa dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi
bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Kehadiran mitra diam adalah ciri
utama dari CV atau permitraan terbatas.
Dalam
soal pengurusan Persekutan, sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan
meskipan dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang
ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini
dilanggar, pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung
jawab secara pribadai untuk keseluruhan
Dalam
CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak
ketiga. Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu
komplementer.
Dasar Hukum CV Diatur Dalam KUHD
Dasar
hukum pendirian CV diatur dalam KUHD, khususnya pasal 19 s/d 21 yang mengatur
tentang Persekutuan Komanditer. Tentu juga tidak lupa KHUP Perdata, sebagaimana
konsep awalnya merupakan Peresekutuan atas dasar Perjanjian.
Berikut
ini kutipan pasal 19 s/d 21
Pasal 19
Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau
disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara
beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung – renteng untuk
keseluruhannya dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang.
Suatu perseroan dapat sekaligus berwujud firma terhadap
persero – persero firma di dalamnya dan perseroan komanditer terhadap pemberi
pinjaman uang. (KUHD. 16, 20, 22 dst.)
Pasal
20
Dengan tidak mengurangi kekecualian yang terdapat dalam pasal
30 alinea kedua, maka nama persero komanditer tidak boleh digunakan dalam
firma. (KUHD 19-21)
Persero ini tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau
bekerja dalam perusahaan perseroan tersebut, biar berdasarkan pemberian kuasa
sekalipun. (KUHD 17, 21, 32.)
Ia tidak ikut memikul kerugian lebih daripada jumlah uang yang
telah dimasukkannya dalam perseroan atau yang harus dimasukkanya, tanpa
diwajibkan untuk mengembalkan keuntungan yang telah dinikmatinya. (KUHPerd.
1642 dst.)
Pasal 21
Persero Komanditer yang melanggar ketentuan – ketentuan alinea
pertama atau alinea kedua dari pasal yang lain, bertanggung jawab secara
tanggung renteng untuk keseluruhnya terhadap semua utang dan perikatan
perseroan itu. (KUHD 18)
Status Hukum CV
Pelu
diingat bahwa CV BUKANLAH “BADAN HUKUM” melainkan “BADAN USAHA”. Kekayaan para
pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Penyetoran modal pendiri CV,
didalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi,
para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut.
Dokumen yang dibutuhkan untuk Pendirian CV
Documen
yang dibutuhkan untuk mengurus pembuatan Persekutuan Komanditer (CV)
diantaranya
§
Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
§
Foto copy KK Penanggung jawab / Direktur
§
Pas Photo penanggung jawab ukuran 3 X 4 = 2 lbr
berwarna
§
Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili
perusahaan
§
Copy Surat Kontrak / Sewa Kantor atau bukti
kepemilikan tempat usaha
§
Surat keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk
perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan)
§
Kantor berada di wilayah Perkantoran / Plaza,
atau Ruko atau tidak berada di wilayah pemukiman.
§
Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan
berisi meja, kursi, komputer berikut 1 – 2 orang pegawainya). Biasanya ini
dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP
§
Siap di survey
Lama Waktu Pendaftaran CV
Waktu
yang dibutuhkan untuk mengurus pendaftaran Persekutuan Komanditer (CV) adalah
sebagai berikut :
1.
Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris, 2 – 3
hari
2.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan, 4 – 5 hari
3.
NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak, 1- 2 hari
4.
Pendaftaran ke Pengadilan, 4 – 5 hari
5.
SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan termaksuk
Inspeksi, 10 – 12 hari
6.
TDP – Tanda Daftar Perusahaan, 10 – 12 hari
Total
Waktu yang dIbutuhkan untuk membuat Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV)
adalah 31 – 39 hari.
Hasil Pendirian CV
Dokumen
yang di dapat setelah membuat CV selesai :
1.
Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
2.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
4.
Pengesahan Pengadilan
5.
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
6.
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Pembagian Keuntungan dalam CV
Berdasarkan
kententuan pasal 1633 KUH Perdata, sekutu komanditer mendapat keuntungan sesuai
dengan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Persekutuan.
Jika
dalam anggaran dasar tidak ditentukan, maka sekutu komanditer mendapat
keuntungan sesuai dengan jumlah pemasukannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar