Pengertian PT
(Perseroan Terbatas)
Perseroan
Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu
persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham –
saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena
modalnya terdiri dari saham – saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan
Terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam
anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik
perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik
saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang
dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan
utang perusahaan tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila
perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang
disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar – kecilnya keuntungan yang
diperoleh perseroan terbatas. Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula
berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah
mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan
terbatas tersebut.
Pembagian Wewenang Dalam PT (Perseroan Terbatas)
Dalam
Perseroan Terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal
terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan.
Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga – tenaga ahli dalam
bidangnya (profesional). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari
pemegang saham, direksi dan komisaris
Dalam
PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk
menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan Tujuan dan bidang usaha
perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk
mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila
terjadi kerugian yang amat besar (diatas 50%) maka direksi harus melaporkannya
ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris
memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris
bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu
memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan
apakah direksi akan diberhentikan atau tidak
Dalam
RUPS / Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar / sekecil apapun
sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas
masalah – masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan
perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia
bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS
biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi
RUPS :
·
Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
·
Memberhentikan direksi atau komisaris
·
Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
·
Mengevaluasi kinerja perusahaan
·
Memutuskan rencana penambahan / pengurangan
saham perusahaan
·
Menentukan kebijakan perusahaan
·
Mengumumkan pembagian laba (dividen)
Keuntungan Membentuk Perusahaan PT
(Perseroan Terbatas)
Keuntungan
utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah :
1.
kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership,
pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban obligasi dan hutang
perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang “terbatas” tidak dapat melebihi
dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan
perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban
terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
2.
Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan
dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini
menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang
lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan
tetap dapat menjadi subjek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat
penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Mesjid
(sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan
tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat
Statute of Mortmain.
3.
Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi
memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk
melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum
dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik
perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing – masing.
Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
1.
Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk
mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT
juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan
besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar.
Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan
antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
Hal – hal hasil RUPS yang harus mendapatkan
pengesahan dan yang hanya cukup di daftarkan
Menurut
Undang – Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 hal – hal dari hasil
RUPS yang perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM adalah :
1.
Perubahan atas nama perseroan dan/atau tempat
kedudukan Perseroan
2.
Perubahan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha
perseroan
3.
Perubahan jangka waktu berdirinya Perseroan
4.
Perubahan besarnya Modal Dasar
5.
Perubahan pengurangan modal ditempatkan dan
disetor dan/atau
6.
Perubahan perseroan dari status tertutup menjadi
terbuka atau bisa juga sebaliknya
Sementara
itu hasil RUPS yang cukup didaftarkan saja adalah :
1.
Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Komisaris
dan Direksi
2.
Penambahan Modal ditempatkan atau disetor
Dasar Hukum PT (Perseroan Terbatas)
Dalam
melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat
bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertransaksi. Pemilihan jenis badan
usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung
pada keperluan pada pendirinya. Saran usaha yang paling populer digunakan
adalah Perseroan Terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan
keistimewaan yang tidak dimiiki oleh bentuk badan usaha lainnya yaitu :
§
Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum
§
Merupakan kumpulan modal / saham
§
Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan
para perseronya
§
Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang
terbatas
§
Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham
dan pengurus atau direksi
§
Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai
pengawas
§
Kekuasaan tertingi berada pada RUPS
Dasar
Hukum PT (Perseroan Terbatas), masing – masing sebagai berikut:
PT.
Tertutup (PT Biasa) : berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas
PT.
Terbuka (PT go public) : berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang
pasar modal
PT.
PMDN : berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No. 12/1970
PT.
PMA : berdasarkan UU No 1/1967 juncto UU No. 11/1970 tentang PMA
PT.
PERSERO: berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara juncto PP
No. 12/1998 Tentan Perusahaan Perseroan
Syarat Pendirian PT (Perseroan Terbatas)
Berikut
ini adalah syarat – syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Perseroan
Terbatas (PT). Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT) :
1.
Copy KTP para pemegang saham dan pengurus,
minimal 2 orang
2.
Copy KK penanggung jawab / Direktur
3.
Nomor NPWP Penanggung Jawab
4.
Pas Photo Penanggung Jawab ukuran 3 X 4 = 2 lbr
berwarna
5.
Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili
perusahaan
6.
Copy Surat Kontrak / Sewa Kantor atau bukti
kepemilikan tempat usaha
7.
Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung
jika berdomisili di Gedung Perkantoran
8.
Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk
perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
9.
Kantor berada di Wilayah Perkantoran / Plaza,
atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
10. Siap
di survey
Syarat
pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
1.
Pendiri minimal 2 orang atau lebih (Ps. 7(1))
2.
Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3.
Setiap pendiri harus mengambil bagian atas
saham, kecuali saham rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
4.
Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri
kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
5.
Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal
disetor minimal 25 % dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
6.
Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris
(ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
7.
Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang
didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Persiapan Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Sebelum
mengajukan permintaan untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT), ada baiknya
sudah diperoleh kesepakatan sebagai berikut :
1.
Pendiri
Perseroan
Anda harus menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan dengan
ketentuan seperi di bawah ini :
§ Jumlah
Pendiri minimal 2 (dua) Orang
§ Pendiri
harus Warga Negara Indonesia kecuali Pendiri PT yang dimaksud adalah dalam
rangka fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA).
§ Para
Pendiri pada saat Perseroan ini didirikan yaitu saat Pembuatan Akta Pendirian
PT harus menjadi Pemegang Saham di dalam Perseroan
§ Para
Pendiri juga dapat diangkat sebagai salah satu pengurus baik sebagai Direktur
atau Komisaris
§ Direktur
atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi
Direktur utama atau Komisaris Utama
2.
Nama
Perseroan Terbatas (PT)
Anda harus menetapkan Nama dan Tempat kedudukan perseroan
melakukan kegiatan usaha sepeti di bawah :
§ Mengingat
pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip dengan nama PT yang sudah ada maka
yang perlu siapkan adalah 2 atau 3 pilihan nama PT, usahakan nama PT
mencerminkan kegiatan usaha anda.
§ Sebelum
akta dibuat, Notaris akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mengetahui
Nama PT tersebut bisa gunakan atau tidak? Jika bisa sebaiknya anda langsung
melakukan pemesanan untuk menghindari nama tersebut akan digunakan oleh pihak
lain.
§ Pemakaian
nama Perseroan Terbatas diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1998
tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
§ Kedudukan
Perseroan harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama
Kota dimana perseroan melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat
3.
Modal
Perseroan
Anda harus menetapkan besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan,
Modal disetor serta siapa saja yang menjadi Pemegang Saham dan berapa jumlahnya
seperi di bawah ini:
§ Perseroan
Terbatas harus memiliki modal dasar minimal RP. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta
Rupiah) kecuali ditentukan lain oleh Undang – Undang atau Peraturan yang
mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tertentu di Indonesia.
§ Dari
modal dasar tersebut minimal 25 % (Dua Puluh Lima Persen) atau sebesar Rp.
12.500.000,- (Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) harus sudah ditempatkan
dan disetor penuh pada saat akan mengajukan permohonan Persetujuan Menteri
Hukum dan HAM RI. Untuk menentukan besarnya modal dasar, modal ditempatkan dan
modal disetor ada strateginya. Karena semua itu tergantung pada jenis / kelas
SIUP yang di inginkan. Penetuan kelas SIUP bukan berdasarkan besarnya modal
dasar, melainkan berdasarkan modal disetor ke kas Perseroan
§ Besarnya
modal disetor sebaiknya maksimum sampai dengan 50 % dari modal dasar, untuk
memberikan kesempatan bagi Perusahaan apabila sewaktu – waktu akan mengeluarkan
saham dalam simpanan, tidak perlu meningkatkan modal dasar lagi. Namun
demikian, boleh juga modal dasar = Modal disetor. Tergantung dari kebutuhan.
§ Pemegang
saham untuk pertama kali adalah Pendiri Perseroan jumlahnya minimal 2 (dua)
orang, jadi anda tentukan sendiri berapa jumlah modal yang ditempatkan dan
disetor oelh para pendiri perseroan.
4.
Komposisi
Saham
Jumlah saham yang diambil oleh masing – masing pendiri
(presentase).
Misalnya: A = 25 % B = 50 % C = 25 %
5.
Pengurus
Perseroan
Anda harus menetapkan siapa saja yang akan diangkat dan
menjadi Pengurus Perseroan yaitu:
§ Jumlah
Pengurus dalam perseroan minimal 2 (dua) orang, satu sebagai Direktur dan Satu
lagi sebagai Komisaris
§ Jika
jumlah pengurus lebih dari 2 (dua) orang, misalnya yang akan menjadi Direktur
ada 2 dan Komisaris 1 orang, maka salah satu Direktur Utama begitu juga jika
komisaris ada 2 orang maka salah satu diangkat menjadi Komisaris Utama
§ Dalam
hal ini pendiri perseroan dapat diangkat sebagai Direktur atau Komisaris atau
mengangkat seseorang menjadi Direktur atau Komisaris di dalam Perseroan
6.
Jangka
Waktu Berdirinya Perseroan
Dalam
hal ini anda selaku pendiri dapat menetapkan jangka waktu berdirinya perseroan:
selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya
artinya berlaku seumur hidup
Dokument yang dibutuhkan untuk Pendirian PT
(Perseroan Terbatas)
Document
yang dibutuhkan untuk mengurus pembuatan Perseroan Terbatas (PT) :
·
Copy KTP para pemegang saham dan pengurus,
minimal 2 orang
·
Copy KK penanggung jawab / Direktur
·
Nomor NPWP Penanggung jawab
·
Pas photo penanggung jawab ukuran 3 X 4 2 lbr berwarna
·
Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili
perusahaan berikut bukti lunasnya
·
Copy Surat Kontrak / Sewa Kantor atau bukti
kepemilikan tempat usaha
·
Surat keterangan Domisili dari pengelola Gedung
jika berdomisili di gedung perkantoran
·
Surat keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk
perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan khusus luar Jakarta
·
Stempel perusahaan (sudah ada yang sementara
untuk pengurusan ijin – ijin)
·
Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan
berisi meja, kursi, komputer berikut 1 – 2 orang pegawainya). Biasanya ini
dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP
Lama Waktu Pendaftaran PT (Perseroan
Terbatas)
Waktu
yang dibutuhkan untuk mengurus pendaftaran Perseroan Terbatas (PT) adalah
sebagai berikut :
1.
Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris, 2 – 3
hari
2.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan, 4 – 5 hari
3.
NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak, 1 – 2 hari
4.
Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,
28 – 38 hari
5.
SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan termasuk
Inspeksi, 10 – 12 hari
6.
TDP – Tanda Daftar Perusahaan, 10 – 12 hari
Total
Waktu yang dibutuhkan untuk membuat Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) adalah
55 - 72 hari.
Hasil Pendirian PT (Perseroan Terbatas)
Dokumen
yang didapat setelah pembuatan PT (Perseroan Terbatas) selesai :
1.
Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
2.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
4.
SK Pengesahan dari Menkumham
5.
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
6.
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar